Info Pembukaan Kembali Pemberkasan Kesetaraan Guru TK Bukan PNS Tahun 2016

Hallo Sahabat Blog PAUD di Nusantara, malam ini kami akan menginformasikan kembali tentang Info Pembukaan Kembali Pemberkasan Kesetaraan Guru TK Bukan PNS Tahun 2016 yang sebelumnya ditutup sementara, dengan demikian sobat bisa melakukan beberapa tahap yang sudah ditentukan melalui surat resmi tentang Pembukaan Kembali Pemberkasan Kesetaran Guru TK tersebut.

Adapun Isi dari Surat Tersebut kami rangkum sebagai berikut :

Pada surat Pembukaan Kembali Pemberkasan Kesetaran Guru TK bukan PNS Tahun 2016 dengan Nomor :254/B2.3/KP/2016 diterangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 yang telah dirubah dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bahi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa tidak adanya keterangan prihal batas waktu untuk pengusulan berkas penyetaraan, maka dengan ini disampaikan bahwa 
  1. Pengusulan Pemberkasan penyetaran jabatan dan pangkat bagi guru TK bukan PNS yang sebelumnya ditutup sementara akan dibuka kembali mulai bulan Juli 2016 
  2. Bagi yang akan megusulkan berkas penyetaran wajib dikirim Via PO BOX 4644 JKP 10046, tidak dibolehkan datang langsung ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika ada yang mengirimkan kangsung ke Kantor Kemdikbud, maka tidak akan diterima.

Persyaratan dan mekanisme pengusulan dan penyetaraan guru TK bukan PNS adalah sebagai berikut:

1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas usulan yang dimaksud terdiri atas:
  1. Foto copy surat keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota/kanwil agama/ kementerian lain/LPNK
  2. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah
  3. NUPTK
  4. NRG bagi yang sudah memiliki
  5. Salinan atau poto copy ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  6. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu.
  7. Salinan atau poto copy sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kanwil kemenag
  8. Salinan atau poto copy surat keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/ bimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi/kanwil kemenag/kementerian lain/LPNK

2. Kepala sekolah TK / TKLB / RA, SD / SDLB / MI, SMP / SMPLB / MTs, SMA / SMALB / MA / SMK / MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul

3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Direktorat Jenderal Pada kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh format 1 dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian Lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.

4.Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Paud dan Dikmas pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/ unit kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul

5. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Paud dan Dikmas pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/ unit kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan dengan menggunakan format 2, atau format 3, atau format 4

6. Pejabat lain yang ditunjuk pada biro kepegawaian kementerian/biro kepegawaian Kemenag/biro kepegawaian pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama menteri/menteri agama/pimpinan kementerian lain/LPNK, Menetapkan keputusan pemberian kesetaraan dengan menghunakan contoh format 5.

Untuk Lebih Jelasnya silahkan sobat Download Surat Pembukaan Kembali Pemberkasan Kesetaraan Guru TK Bukan PNS Tahun 2016 di bawah ini :

Download Surat Pembukaan Kembali


Demikianlah informasi ini yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat bagi bapak ibu guru di Nusantara tercinta ini, jangan lupa bagikan kepada sahabat guru melalui jaringan sosial yang anda gunakan.

0 Response to "Info Pembukaan Kembali Pemberkasan Kesetaraan Guru TK Bukan PNS Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel