Nilai Rapor Merah, Guru Wajib Belajar Lagi

JAKARTA - Usai menggelar uji kompetensi guru (UKG), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan pelatihan bagi para guru. Targetnya, memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.
Nilai Rapor Merah, Guru Wajib Belajar Lagi
Dalam Kilasan Kinerja Setahun Kemdikbud di Jakarta, Rabu (30/12/2015), Mendikbud Anies Baswedan menyebutkan, rata-rata nilai UKG nasional adalah 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sementara nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94.

Setiap guru, ucap Anies, akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. "Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut," kata Anies.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menambahkan, pihaknya terus melakukan perbaikan sampai akhirnya menjadi sempurna. Meski demikian, Anies mengingatkan agar hasil UKG tidak dijadikan sebagai alat hukuman untuk guru.

"UKG seperti bercermin. Dari hasil itu akan diperbaiki untuk meningkatkan kinerja guru. Pengembangan pelatihan dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru," tuturnya.

Sementara Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata memaparkan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Sedangkan pelatihan untuk para guru direncanakan dilakukan pada Mei 2016.

"Target hasil akan disebarkan pada pertengahan Januari, semoga tidak ada kendala. Sekarang tinggal menunggu hasil dari beberapa daerah yang menggunakan UKG offline. Pelatihan bagi peserta rencananya Mei 2016," tandas pria yang akrab disapa Pranata itu.


1 Response to "Nilai Rapor Merah, Guru Wajib Belajar Lagi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel