Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data DAPODIK PAUD-DIKMAS

Prosedur Pengumpulan Data dan Pengelolaan Data Dapodik PAUD-DIKMAS
Salam Sejahtera - Kali ini saya akan memposting Prosedur Umum pengembangan dan pengolahan DAPODIK dan mutu PAUD-DIKMAS, yang saya ambil dari web resmi Data Pokok PAUD-DIKMAS. Adapaun Prosedur pengumpulan dan pengolahan data DAPODIK PAUD-DIKMAS adalah sebagai berikut:

Penjelasan dari grand desain tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Pusat
  1. Tim DAPODIK Ditjen PAUD-DIKMAS ditetapkan oleh Dirjen PAUD-DIKMAS;
  2. Anggota tim DAPODIK Ditjen PAUD-DIKMAS terdiri dari perwakilan dari Setditjen dan Direktorat di lingkungan Ditjen PAUD-DIKMAS serta tenaga profesional;
  3. Tugas tim DAPODIK Ditjen PAUD-DIKMAS adalah mengembangan instrumen, aplikasi pendataan, aplikasi DAPODIK, Aplikasi Manajemen DAPODIK, Manajemen Helpdesk dan melakukan Sinkronisasi, Migrasi data awal dari aplikasi Pendataan Online 2015 ke Aplikasi DAPODIK terintegrasi PDSP 2015, monitoring progress report pengiriman data DAPODIK, pengelolaan database, validasi dan verifikasi data. Selain itu tim DAPODIK Ditjen PAUD-DIKMAS juga memberikan pelatihan SDM DAPODIK (workshop) dan melakukan bimtek sistem DAPODIK ke Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  4. Tugas UPT PAUDNI adalah melakukan sosialisasi, pendampingan, bimbingan teknis dan bantuan teknis lainnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota maupun kepada satuan pendidikan PAUD-DIKMAS. 
b. Tingkat Provinsi
  1. Tim DAPODIK di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk kelengkapan data pertanggungjawaban keuangan;
  2. Anggota Tim DAPODIK Provinsi terdiri dari anggota KK-Datadik Provinsi yang menangani data PAUD-DIKMAS ditambah perwakilan dari bidang PAUDNI/PNFI/PNF/PLS;
  3. Tugas tim DAPODIK provinsi adalah
a) Menyelenggarakan Rakor Pendataan Provinsi;
b) Melakukan monitoring, evaluasi, dan verifikasi serta pengolahan DAPODIK tingkat provinsi per Kabupaten/Kota untuk seluruh program PAUD-DIKMAS.
c) Mendorong Dinas Pendidkan Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan PAUD-DIKMAS untuk melakukan pengisian dan pengiriman data DAPODIK.
d) Menyusun buku data dan informasi bidang PAUD-DIKMAS tingkat provinsi.
e) Berkoordinasi dengan lembaga/organisasi mitra.

4) Dinas Pendidikan Provinsi membayarkan biaya untuk kegiatan pendataan DAPODIKPAUD-DIKMAS di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.

c. Tingkat Kabupaten/Kota
  1. Tim DAPODIK Kab/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk selanjutnya diusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi sebagai kelengkapan data pertanggungjawaban keuangan
  2. Anggota Tim DAPODIK Kab/Kota terdiri dari anggota KK-Datadik Kab/Kota yang menangani data PAUD-DIKMAS ditambah perwakilan Bidang PAUDNI/PNFI/PNF/PLS;
  3. Tugas tim DAPODIK Kabupaten/Kota adalah penyebaran instrumen dan pengumpulan data dari satuan pendidikan PAUD-DIKMAS, Melakukan pelatihan Aplikasi DAPODIKTerintegrasi ke satuan pendidikan PAUD-DIKMAS, penginputan data keaplikasi, verifikasi data per-kecamatan/lembaga serta pengolahan data PAUD-DIKMAS tingkat Kabupaten per-Kecamatan dan per-lembaga serta mendorong Satuan Pendidikan PAUD-DIKMAS untuk melakukan pengisian dan pengiriman data DAPODIK
  4. Tim DAPODIK Kab/Kota berkoordinasi dengan lembaga/organisasi mitra.
d. Lembaga/Organisasi Mitra
  1. Lembaga/Organisasi Mitra mendorong serta berpartisipasi dalam melakukan pengisian dan pengiriman data DAPODIK.
  2. Lembaga/Organisasi Mitra berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
e. Tingkat Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan PAUD-DIKMAS melakukan pengisian dan pengiriman data ke dalam aplikasi DAPODIK setelah mendapatkan pelatihan dari tim DAPODIK tingkat Kabupaten/Kota.

0 Response to "Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data DAPODIK PAUD-DIKMAS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel