Mekanisme Seleksi Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 Melalui Sinkronisasi Aplikasi Dapodik

Salam Hangat dari Webite www.infokeguruan.com Alifah Azzahra | Assalamualaikum Wr. Wb. ....... Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tanggal 17 November 2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia bahwasannya, mulai Tahun 2015 program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sehubungan dengan hal tersebut, sekolah-sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas Versi 3.01.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
  2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.
  3. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Proses Pemutakhiran data Siswa melalui Aplikasi Dapodik oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014. 

Download surat edaran tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/PIP 2015 ini silahkan Unduh pada links situs Dirjen Dikdas Kemdikbud.

Delapan arah kebijakan program pembangunan pendidikan dan kebudayaan tahun 2015 adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan akses dan kualitas PAUD, pendidikan nonformal dan informal.
  2. Meningkatkan akses. Peningkatan akses ini terutama pada daerah yang memiliki APK kurang dari 75 persen, dan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata.
  3. Meningkatkan akses, kualitas dan relevansi pendidikan menengah universal (PMU), termasuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB).
  4. Meningkatkan akses, kualitas, relevansi dan daya saing Perguruan Tinggi, termasuk penyediaan BOPTN, pendirian PTN baru, dan pembangunan akademi komunitas.
  5. Menyediakan, meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme, pemerataan distribusi, dan peningkatan kesejahteraan PTK. “Arah kebijakan ke lima sangat penting untuk menghasilkan SDM yang berkualitas dalam dunia pendidikan,” tutur Mendikbud.
  6. Penuntasan implementasi kurikulum 2013, termasuk pengadaan buku dan pelatihan guru.
  7. Pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan warisan budaya dan bahasa dalam penguatan karakter bangsa serta peningkatan apresiasi masyarakat terhadap keberagaman bahasa, seni, dan budaya.
  8. Penguatan tata kelola yang berbasis pada kualitas anggaran (performance based budgeting), dan reformasi birokrasi untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas manajemen pelayanan pendidikan dan kebudayaan.
Demikian yang dapat saya kutif dari berbagai informasi. Semoga ada manfaatnya untuk kita semua, Sekian dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Sejahtera Untuk Para Operator Sekolah

0 Response to "Mekanisme Seleksi Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 Melalui Sinkronisasi Aplikasi Dapodik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel